get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Perbarui Regulasi Program MBG, Mitra di NTT Dapat Sosialisasi Langsung

AJI dan LBH Pers Kecam Keras Pencabutan ID Pers Jurnalis oleh Biro Pers Istana

Minggu, 28 September 2025 | 19:25 WIB
header img
AJI dan LBH Pers Kecam Keras Pencabutan ID Pers Jurnalis oleh Biro Pers Istana. Foto Ilustrasi AI/iNewsTTU.id

JAKARTA, iNewsTTU.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan ID pers itu dilakukan tak lama setelah DV melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, pada Sabtu, 27 September 2025.

Pertanyaan Dianggap "Di Luar Konteks" Agenda

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, pencabutan ID Istana DV dilakukan oleh Biro Pers secara langsung di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai bahwa pertanyaan DV mengenai kasus keracunan MBG yang belakangan meluas, dinilai di luar konteks agenda kedatangan Presiden Prabowo dari kunjungan empat negara. Penilaian inilah yang kemudian menjadi dasar Biro Pers memutuskan mencabut ID pers jurnalis tersebut.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Melanggar UU Pers, Pertanyaan Jurnalis Adalah Kontrol Sosial

AJI dan LBH Pers menilai keputusan Istana mencabut ID pers DV adalah bentuk penghambatan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pelaksanaan Kontrol Sosial: Menurut Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat D UU Pers, kerja jurnalistik termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum—dalam hal ini, program MBG yang merupakan program prioritas Presiden.

    Ancaman Pidana: Pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

    Keterbukaan Informasi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik yang menggunakan anggaran publik tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut