get app
inews
Aa Text
Read Next : Jasa Perencanaan Dapur MBG Diduga Tak Dibayar, Oknum Anggota DPRD TTU Dilaporkan ke Polisi

Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan SPPG Maubesi, Tim Kuasa Hukum Kristo Haki Angkat Bicara

Senin, 02 Februari 2026 | 20:27 WIB
header img
Kuasa Hukum, Egiardus Bana dan Kristo haki usai beri penjelasan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan kasus SPPG Maubesi. Foto: (iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id–Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU.

Melalui Tim kuasa Hukumnya, yakni Egiardus Bana, Jeremias F. Bani,  Dominikus G. Boymau dan Januarius M. Tabati, Kristo Haki menyampaikan pernyataan resmi melalui press rilis pada Senin, 2 Februari 2026.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini klien mereka belum pernah menerima undangan klarifikasi dari Polres TTU terkait laporan yang dimaksud. Namun demikian, pihaknya mencermati sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kristo Haki dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa hukum Kristo Haki kemudian menyampaikan beberapa poin penting sebagai klarifikasi. Pertama, mereka membenarkan bahwa Kristo Haki pernah menunjuk pelapor sebagai Person In Charge (PIC) di SPPG Maubesi sebagai utusan Yayasan Nek’Mese, guna membantu operasional dapur MBG di Desa Maubesi yang dikelola oleh yayasan tersebut.

Kedua, terkait keterlibatan pelapor, kuasa hukum menjelaskan bahwa Petrus Ratrigis secara sukarela menawarkan diri membantu operasional SPPG, tanpa adanya kesepakatan awal terkait biaya maupun jangka waktu pekerjaan.

Meski demikian, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah terkonfirmasi dan disepakati terlebih dahulu, klien mereka menegaskan telah melakukan pembayaran.

“Pekerjaan-pekerjaan yang tidak pernah dikonfirmasi atau disepakati sebelumnya, baik dari segi biaya maupun waktu, bukan merupakan tanggung jawab klien kami,” tegas tim kuasa hukum Egiardus Bana.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum menilai tidak terdapat unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Mereka menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Klien kami tidak pernah menggunakan identitas palsu, kedudukan palsu, maupun tipu muslihat dalam bentuk apa pun. Semua biaya yang disepakati telah dibayarkan,” lanjut Egiardus.

Selain itu, tudingan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP juga dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, klien mereka tidak pernah menguasai atau menggelapkan barang milik pelapor secara melawan hukum.

Meski demikian, Kristo Haki menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik serta membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk laporan balik maupun gugatan perdata terhadap pelapor atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialami.

“Klien kami siap membuktikan kebenaran secara hukum dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tutup tim kuasa hukum.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut