Jasa Perencanaan Dapur MBG Diduga Tak Dibayar, Oknum Anggota DPRD TTU Dilaporkan ke Polisi
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret nama anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki.
Ia dilaporkan ke Polres TTU oleh Petrus Ratrigis, seorang perencana dan pengawas pembangunan dapur MBG, karena diduga tidak membayar jasa kerja dan biaya material yang telah dikeluarkan pelapor.
Laporan tersebut dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, di Polres TTU. Petrus Ratrigis melaporkan Kristo Haki yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU sekaligus pengelola Dapur MBG Desa Maubesi melalui yayasan yang dipimpinnya, Yayasan Nekmese Mafit Matulun.
Penasihat hukum pelapor, Victor Emanuel Manbait, SH, kepada wartawan usai mendampingi kliennya mengatakan kliennya telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor.
“Kristo Haki diduga dengan sengaja tidak membayar jasa perencanaan dan pengawasan, serta tidak mengembalikan uang klien kami yang digunakan untuk membeli material pembangunan dapur MBG. Total kerugian mencapai lebih dari dua ratus juta rupiah,” ujar Victor Manbait kepada wartawan.
Sementara itu, menurut Petrus Ratrigis (korban), dirinya mulai diminta Kristo Haki menjadi perencana Dapur MBG sejak November 2024. Pada Januari 2025, ia diperintahkan melakukan pendataan lapangan dan membuat desain serta layout dapur MBG di beberapa lokasi, antara lain BTN Kefamenanu, depan Kantor BPJS Kesehatan Kefamenanu, hingga Losmen Anggrek dan di Kelurahan Sasi.
Setelah beberapa lokasi dinilai tidak layak, Petrus kembali diperintahkan untuk melakukan pendataan dan desain dapur MBG di Desa Maubesi, tepatnya di rumah orang tua Kristo Haki.
Dari hasil perencanaan tersebut, pembangunan Dapur MBG Maubesi dimulai pada Februari 2025 dan rampung pada Juli 2025.
Selain sebagai perencana, Petrus juga ditunjuk sebagai pengawas pembangunan.
Bahkan, karena kesibukan Kristo Haki dan kerap terhambatnya pekerjaan akibat ketiadaan material, Petrus diminta untuk menalangi biaya pembangunan dengan janji akan diganti kemudian.
Tak hanya di Maubesi, Petrus juga mengaku mengerjakan perencanaan dan pengawasan dapur MBG di sejumlah lokasi lain, seperti Desa Bijeli Noemuti, Maubeli, Nian, Eban, Miobar, Wini, Mena, Susulaku, dan Desa Atmen. Untuk dapur MBG di Desa Susulaku dan Desa Bijeli, Petrus bahkan bertindak sebagai pengawas hingga dapur mulai beroperasi.
Namun hingga kini, seluruh jasa perencanaan, pengawasan, serta biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak dibayarkan.
“Saya sudah menyampaikan surat penagihan dan somasi, tetapi tidak pernah direspons. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” kata Petrus.
Atas peristiwa tersebut, Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan:
Penipuan Pasal 492 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Penggelapan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Pelanggaran ketenagakerjaan, karena tidak membayar upah kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pihak kuasa hukum juga menilai penunjukan Petrus sebagai PIC Dapur MBG Maubesi tanpa surat pengangkatan resmi merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
“Mempekerjakan seseorang tanpa surat pengangkatan dan tanpa membayar upah merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi penjara dan denda,” tegas Victor Manbait.
Sementara itu, Kristo Haki saat dikonfirmasi iNewsTTU.id melalui sambungan telepon enggan memberikan keterangan.
“Untuk sementara saya belum berkomentar dulu,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres TTU dan menjadi sorotan publik mengingat proyek MBG merupakan program yang berkaitan dengan kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Editor : Sefnat Besie