BGN Perbarui Regulasi Program MBG, Mitra di NTT Dapat Sosialisasi Langsung
KUPANG,iNewsTTU.id-- Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan sosialisasi aturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para mitra di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 6–7 November 2025, di Kota Kupang.
Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi BGN, Prof. Sitti Aida Adha Taridala, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh mitra terkait aturan teknis dan standar pelaksanaan program MBG.
“Kegiatan sosialisasi ini terkait dengan aturan-aturan pelaksanaan MBG kepada seluruh stakeholder agar memiliki pemahaman yang sama sejak pendirian SPPG hingga pengaturan gizi,” ujar Prof. Sitti.
Ia menegaskan, seluruh regulasi yang telah ditetapkan oleh BGN wajib dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh setiap pihak yang terlibat, baik dari pihak Yayasan, ahli gizi, tenaga pendamping, maupun penyedia bahan pangan.
“Aturan-aturan yang ada harus dipahami dan dilaksanakan bersama-sama untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sitti juga memaparkan sejumlah ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh mitra pelaksana, di antaranya petunjuk teknis pengaturan susu dalam menu MBG.
“Susu yang digunakan harus mengandung minimal 20 persen susu segar, tidak boleh menggunakan pewarna buatan, dan tidak boleh menambahkan gula tambahan,” jelasnya.

Selain itu, pengaturan terkait struktur Yayasan dan mitra penyedia bahan pangan juga menjadi bagian penting dari sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Regional, Koordinator Wilayah, Kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, serta mitra BGN lainnya.
Prof. Sitti menambahkan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan perubahan-perubahan dalam aturan yang telah disempurnakan oleh BGN agar seluruh mitra dapat segera menyesuaikan diri.
“Kami memberikan penjelasan karena ada beberapa aturan yang mengalami perubahan,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie