Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan SPPG Maubesi, Tim Kuasa Hukum Kristo Haki Angkat Bicara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id–Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU.
Melalui Tim kuasa Hukumnya, yakni Egiardus Bana, Jeremias F. Bani, Dominikus G. Boymau dan Januarius M. Tabati, Kristo Haki menyampaikan pernyataan resmi melalui press rilis pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini klien mereka belum pernah menerima undangan klarifikasi dari Polres TTU terkait laporan yang dimaksud. Namun demikian, pihaknya mencermati sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kristo Haki dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum Kristo Haki kemudian menyampaikan beberapa poin penting sebagai klarifikasi. Pertama, mereka membenarkan bahwa Kristo Haki pernah menunjuk pelapor sebagai Person In Charge (PIC) di SPPG Maubesi sebagai utusan Yayasan Nek’Mese, guna membantu operasional dapur MBG di Desa Maubesi yang dikelola oleh yayasan tersebut.
Kedua, terkait keterlibatan pelapor, kuasa hukum menjelaskan bahwa Petrus Ratrigis secara sukarela menawarkan diri membantu operasional SPPG, tanpa adanya kesepakatan awal terkait biaya maupun jangka waktu pekerjaan.
Editor : Sefnat Besie