Dua WNA Asal China Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di TTU, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kefamenanu, iNewsTTU.id — Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit Pengawasan Orang Asing (POA) melakukan pengawasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kefamenanu sejak 3 November 2025. Kedua WNA tersebut masing-masing bernama Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36).
Dalam proses pengawasan, Unit POA mendapati bahwa keduanya telah menyewa sebuah gudang milik seorang pengusaha lokal di wilayah TTU.
Perkembangan kasus terjadi pada 16 November 2025, ketika Unit POA menerima informasi dari Bea Cukai dan Imigrasi Belu–Atambua terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan kedua WNA tersebut. Mereka diduga melakukan kegiatan penjualan rokok ilegal yang disimpan di gudang yang mereka sewa.
Selanjutnya pada 10 Desember 2025, Unit POA melakukan pendampingan terhadap Bea Cukai Atambua dalam proses penggeledahan di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan:
1.109 bal rokok ilegal merek Marllboro
Dengan estimasi kerugian negara mencapai 18–20 miliar rupiah
Kapolres TTU AKBP Eliana Papirus, melalui Kasat Intel IPTU Suparjo, S.H., membenarkan hal tersebut.
Editor : Sefnat Besie