Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Zero Polda NTT Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual via Video Call WhatsApp
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 84.000 Batang Rokok Ilegal, Pengemudi Minibus Ditangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:36 WIB
  • author Sefnat Besie, Sendis Giantoro
Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 84.000 Batang Rokok Ilegal, Pengemudi Minibus Ditangkap
Petugas Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 84.000 Batang Rokok Ilegal, Sopir Diamankan. (Foto: Istimewa).

MALANG, iNewsTTU.id-Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi sebanyak 84.000 batang rokok ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar daerah. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di dalam sebuah minibus putih yang sempat melarikan diri saat akan dihentikan petugas.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan kendaraan tersebut dicurigai melintas melalui jalur perbatasan Kota Malang untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Dari hasil penelusuran dan analisis kendaraan, tim akhirnya menemukan minibus target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.

“Ketika mau dihentikan, kendaraan itu kabur dan sempat lepas dari pantauan petugas,” ujar Johan, Jumat (22/5/2026).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut