APH Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Lintas Negara di NTT, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Selasa, 28 April 2026 | 09:48 WIB
Kupang, iNewsTTU.id – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada tahun 2025 lalu menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan pihak Imigrasi.
Editor : Sefnat Besie