Fakta Sadis Penganiayaan Prada Lucky Terkuak Saat Sidang
Pengakuan Cabai di Alat Kelamin Mengguncang Ruang Sidang
Keterangan terdakwa Made Juni Arta Dana menjadi puncak ketegangan di ruang sidang. Ia mengaku melakukan interogasi terpisah terhadap Prada Ricard.
Ketika jawaban dinilai berbelit-belit, ia memerintahkan terdakwa lain untuk mencari cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat kelamin Prada Ricard.
Pengakuan sadis ini membuat suasana ruang sidang memanas. Ibu korban, yang mendengarkan langsung pengakuan terdakwa Made Juni, tak kuasa menahan tangis. Saat hakim menskors sidang, ibu Prada Lucky langsung mencaci para terdakwa, meluapkan rasa sakit dan kehilangan yang mendalam.
Adapun 17 terdakwa dalam berkas kedua yang disidangkan hari ini adalah: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi S.Tr (Han), serta Yulianus Rivalsi Ola Baga.
Hingga saat ini, sidang pemeriksaan terdakwa untuk berkas kedua terhadap 17 anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Editor : Sefnat Besie