Fakta Sadis Penganiayaan Prada Lucky Terkuak Saat Sidang
KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD, almarhum Prada Lucky Cepril Saputro Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (25/11/2025).
Dalam persidangan hari ini, sebanyak 17 terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere dihadirkan untuk didengar keterangannya, mengungkap fakta-fakta sadis di balik penganiayaan tersebut.
Dalam persidangan, para terdakwa secara bergantian membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada 27 Juli 2025 malam, pasca pemeriksaan telepon genggam terhadap Prada Lucky dan Prada Ricard. Satu per satu terdakwa mengaku turut serta dalam aksi pemukulan.
Sejumlah pengakuan mengejutkan muncul ke permukaan. Terdakwa dua mengaku mencambuk korban dengan selang dan kabel, sementara terdakwa tiga mengaku mencari kabel untuk kemudian ikut memukul Prada Lucky.
Aksi kekerasan ini berlangsung secara maraton hingga dini hari selama proses interogasi. Setiap kali korban dinilai tidak memberikan jawaban yang memuaskan, para terdakwa mengaku kembali melancarkan tindakan kekerasan.
Usai para terdakwa tidur, Prada Lucky diduga melarikan diri dari kompleks batalyon. Keesokan paginya, pada 28 Juli, para terdakwa yang mendapati korban tidak ada di barak segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan Prada Lucky di siang harinya.
Alih-alih menghentikan kekerasan, setelah dibawa kembali ke batalyon, penganiayaan diduga kembali terjadi. Prada Lucky dipukul secara bergantian, bahkan diborgol di jendela dan kembali dipukul setiap kali dinilai tidak menjawab pertanyaan.
Pengakuan Cabai di Alat Kelamin Mengguncang Ruang Sidang
Keterangan terdakwa Made Juni Arta Dana menjadi puncak ketegangan di ruang sidang. Ia mengaku melakukan interogasi terpisah terhadap Prada Ricard.
Ketika jawaban dinilai berbelit-belit, ia memerintahkan terdakwa lain untuk mencari cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat kelamin Prada Ricard.
Pengakuan sadis ini membuat suasana ruang sidang memanas. Ibu korban, yang mendengarkan langsung pengakuan terdakwa Made Juni, tak kuasa menahan tangis. Saat hakim menskors sidang, ibu Prada Lucky langsung mencaci para terdakwa, meluapkan rasa sakit dan kehilangan yang mendalam.
Adapun 17 terdakwa dalam berkas kedua yang disidangkan hari ini adalah: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi S.Tr (Han), serta Yulianus Rivalsi Ola Baga.
Hingga saat ini, sidang pemeriksaan terdakwa untuk berkas kedua terhadap 17 anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Editor : Sefnat Besie