get app
inews
Aa Text
Read Next : Mokris Lay Siap Biayai Pemeriksaan Psikologi di Bali Demi Tuntasnya Kasus

Cegah Sengketa, Pelaku UMKM Kupang Diajak Gunakan Kontrak Tertulis

Jum'at, 14 November 2025 | 08:59 WIB
header img
Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait,SH & Rekan Lakukan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM Kota Kupang. Foto: Ist


Kupang, iNewsTTU.id – Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum serta bantuan penyelesaian perkara bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisKUKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Kupang.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 November 2025, ini menghadirkan 160 pelaku UMKM di Kota Kupang yang dibagi dalam tiga sesi penyuluhan berbeda. Setiap harinya, 50 hingga 60 peserta mendapatkan layanan literasi bantuan hukum komprehensif.

Para peserta mendapatkan materi beragam, mulai dari perpajakan UMKM dan pembuatan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Kupang, hingga materi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTT. Materi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Ketenagakerjaan disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Selain itu, aspek kepatuhan hukum dan perjanjian/kontrak usaha menjadi fokus utama yang disampaikan oleh Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan.

Hukum Hadir Melindungi, Bukan Menakuti

Dalam paparannya, Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan menekankan filosofi bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi, baik pelaku UMKM maupun konsumen.

"UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia, masih banyak yang berbisnis tanpa legalitas resmi," ujar perwakilan tim.

Padahal, memiliki legalitas usaha—paling tidak Nomor Induk Berusaha (NIB)—sangat krusial. NIB bukan hanya soal tampil resmi, tetapi berkaitan langsung dengan akses peluang bisnis yang lebih luas, keamanan hukum, dan keberlanjutan usaha.

Kesadaran Legalitas Masih Rendah

Dari sesi diskusi, terungkap bahwa sebagian besar dari 160 peserta UMKM belum menempatkan aspek legalitas usaha sebagai prioritas utama. Banyak yang belum mengurus NIB (yang berfungsi sebagai izin usaha dan TDP), Izin Pangan Rumah Tangga (PIRT), atau Izin BPOM untuk produk obat, makanan, minuman, dan kosmetik. Izin lingkungan untuk usaha berisiko juga kerap terabaikan.

Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan menekankan, dengan legalitas usaha, pelaku UMKM dapat berbisnis dengan tenang, lebih mudah membangun kerja sama dengan mitra yang lebih luas (karena dianggap terpercaya dan profesional), serta lebih mudah mengakses sumber pembiayaan dari bank atau program pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan BLT UMKM.

"Saat ini, platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak pun mulai mewajibkan legalitas NIB dan NPWP untuk mengaktifkan fitur premium," tambah Victor Manbait.

Pentingnya Kontrak Tertulis

Permasalahan lain yang mengemuka adalah minimnya penggunaan kontrak perjanjian tertulis dalam transaksi bisnis, meskipun omset usaha sudah cukup besar. Victor Manbait menekankan bahwa kontrak tertulis adalah instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.

Untuk menjembatani ketimpangan antara kondisi ideal dan nyata ini, Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan menutup sesi dengan metode roleplay pembuatan kontrak usaha. Peserta dibagi dalam kelompok kecil untuk mempraktikkan penyusunan kontrak berdasarkan pengalaman usaha mereka, dipandu oleh prinsip-prinsip dasar pembuatan kontrak yang telah disampaikan sebelumnya.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut