Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom Kupang
KUPANG, iNewsTTU.id – Kodim 1627/Rote Ndao melaporkan salah satu anggotanya, Pelda Chrestian Namo, ke Denpom IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan kehormatan institusi, Rabu (5/11/2025).
Laporan resmi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kehidupan seorang prajurit.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono dalam rilisnya yang diperoleh iNewsTTU.id membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai wujud penegakan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujar Brigjen Hendro Cahyono.
Menurut Danrem, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif dan tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Brigjen Hendro.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan dan profesionalisme.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” jelas Kapendam.
Kolonel Widi juga menambahkan bahwa langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh prajurit agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi.
Langkah Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Editor : Sefnat Besie