Polemik PPPK TTU Memanas, Lakmas NTT Sebut Sekda Frans Fay Paling Bertanggungjawab
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polemik pembatalan kelulusan 192 peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) semakin memanas. Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, meminta Bupati TTU, Falentinus Kebo, segera memulihkan hak ke-192 peserta yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tuntutan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD TTU, pada Jumat (24/10/2025), yang menghadirkan pihak Inspektorat, BKD, Panitia Lokal, dan peserta PPPK.
Panitia Tegaskan Tidak Ada Maladministrasi
Dalam rilis yang diperoleh media ini, tertulis dan dijelaskan bahwa dalam RDP tersebut, petugas verifikator dokumen syarat administrasi, Noldi Sau (yang juga Panitia Seleksi Daerah), dengan gamblang membantah adanya maladministrasi seperti yang diklaim Bupati.
Noldi Sau menjelaskan bahwa syarat dan tahapan seleksi PPPK berpegang teguh pada sejumlah peraturan Menteri PAN-RB, yang intinya mewajibkan peserta adalah Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah daerah minimal dua tahun secara terus menerus.
Dalam rapat tersebut Noldi juga katakan tidak diwajibkan atau diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut, bahwa surat keterangan pengalaman kerja harus dari Kepala Daerah atau Bupati.
Editor : Sefnat Besie