Polemik PPPK TTU Memanas, Lakmas NTT Sebut Sekda Frans Fay Paling Bertanggungjawab
Ia menambahkan, selama masa sanggah (18-21 Maret 2025), tidak ada peserta yang mengajukan keberatan. Seluruh 192 peserta yang lulus administrasi telah mengikuti dan lulus Seleksi Kompetensi, bahkan telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman BKN.
"Menurut kami ke 192 peserta seleksi yang lulus seleksi memang demikian adanya," tegas Noldi Sau.
Lakmas: Alasan Biaya Sudah Terjawab, Soroti Kinerja Sekda Fay
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, mendesak Bupati TTU agar tidak mempertahankan kebijakannya yang dinilai keliru. Menurut Manbait, tidak ada maladministrasi dan alasan Bupati mengenai kendala pembiayaan juga gugur.
"Bahkan alasan Bupati tentang kendala biaya ternyata itu menjadi komponen penting sebelum ditetapkan kuota PPPK... dengan KEHARUSAN PEMDA TTU membuat surat keterangan ketersediaan dana," ujar Manbait.
Manbait kemudian menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Fay sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam membuat dan menandatangani Pengumuman Seleksi PPPK Nomor 800.1.2/762/BKPSDMD tertanggal 1 Oktober 2024 yang kini dipermasalahkan.
"Mengapa Sekda Fransiskus Fay tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU sebagai orang yang paling bertanggung jawab membuat, menandatangani dan mengumumkan syarat dan tahapan Seleksi PPPK yang kemudian bermasalah itu?" tanya Manbait.
Manbait bahkan menyindir keputusan Bupati untuk menonjobkan Sekretaris dan Kepala BKPSDMD.
"Seharusnya Bupati TTU Falentinus Kebo bila benar-benar melakukan pembenahan birokrasi, seharusnya Sekda TTU Fransiskus Fay adalah orang pertama yang harus dinonjobkan," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie