Polemik PPPK TTU Memanas, Lakmas NTT Sebut Sekda Frans Fay Paling Bertanggungjawab
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polemik pembatalan kelulusan 192 peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) semakin memanas. Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, meminta Bupati TTU, Falentinus Kebo, segera memulihkan hak ke-192 peserta yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tuntutan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD TTU, pada Jumat (24/10/2025), yang menghadirkan pihak Inspektorat, BKD, Panitia Lokal, dan peserta PPPK.
Panitia Tegaskan Tidak Ada Maladministrasi
Dalam rilis yang diperoleh media ini, tertulis dan dijelaskan bahwa dalam RDP tersebut, petugas verifikator dokumen syarat administrasi, Noldi Sau (yang juga Panitia Seleksi Daerah), dengan gamblang membantah adanya maladministrasi seperti yang diklaim Bupati.
Noldi Sau menjelaskan bahwa syarat dan tahapan seleksi PPPK berpegang teguh pada sejumlah peraturan Menteri PAN-RB, yang intinya mewajibkan peserta adalah Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah daerah minimal dua tahun secara terus menerus.
Dalam rapat tersebut Noldi juga katakan tidak diwajibkan atau diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut, bahwa surat keterangan pengalaman kerja harus dari Kepala Daerah atau Bupati.
Ia menambahkan, selama masa sanggah (18-21 Maret 2025), tidak ada peserta yang mengajukan keberatan. Seluruh 192 peserta yang lulus administrasi telah mengikuti dan lulus Seleksi Kompetensi, bahkan telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman BKN.
"Menurut kami ke 192 peserta seleksi yang lulus seleksi memang demikian adanya," tegas Noldi Sau.
Lakmas: Alasan Biaya Sudah Terjawab, Soroti Kinerja Sekda Fay
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, mendesak Bupati TTU agar tidak mempertahankan kebijakannya yang dinilai keliru. Menurut Manbait, tidak ada maladministrasi dan alasan Bupati mengenai kendala pembiayaan juga gugur.
"Bahkan alasan Bupati tentang kendala biaya ternyata itu menjadi komponen penting sebelum ditetapkan kuota PPPK... dengan KEHARUSAN PEMDA TTU membuat surat keterangan ketersediaan dana," ujar Manbait.
Manbait kemudian menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Fay sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam membuat dan menandatangani Pengumuman Seleksi PPPK Nomor 800.1.2/762/BKPSDMD tertanggal 1 Oktober 2024 yang kini dipermasalahkan.
"Mengapa Sekda Fransiskus Fay tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU sebagai orang yang paling bertanggung jawab membuat, menandatangani dan mengumumkan syarat dan tahapan Seleksi PPPK yang kemudian bermasalah itu?" tanya Manbait.
Manbait bahkan menyindir keputusan Bupati untuk menonjobkan Sekretaris dan Kepala BKPSDMD.
"Seharusnya Bupati TTU Falentinus Kebo bila benar-benar melakukan pembenahan birokrasi, seharusnya Sekda TTU Fransiskus Fay adalah orang pertama yang harus dinonjobkan," tegasnya.
Bupati Diduga Langgar Sumpah Jabatan
Lakmas NTT menduga Bupati Falentinus Kebo, selaku Ex Officio Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), telah bertindak sewenang-wenang dan melenceng dari sumpah jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Manbait mendesak DPRD TTU sebagai pengawas pelaksanaan tugas Kepala Daerah agar segera menggunakan hak konstitusionalnya, baik hak angket maupun hak interpelasi, apabila Bupati TTU tetap mempertahankan pembatalan yang dinilai melanggar Peraturan Menteri PAN-RB.
Editor : Sefnat Besie