Uang Rp200 Juta Disita, Direktur CV Tiga Harapan Jaya Terseret Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun
KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyita uang sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Lapen Buraen–Erbaun di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dengan nilai proyek mencapai Rp8,6 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Iya benar. Penyidik Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyitaan uang senilai Rp200 juta dari tangan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari,” ujar Yupiter Selan kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Yupiter yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Lembata itu menyampaikan bahwa pihaknya menghargai itikad baik dari yang bersangkutan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi proyek jalan Lapen Buraen–Erbaun saat ini telah berstatus penyidikan (Dik). Penyidik tinggal menunggu hasil uji laboratorium dari Politeknik Negeri Kupang sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kami tinggal menunggu hasil uji lab dari Politeknik Negeri Kupang guna menentukan sikap atas perkara tersebut,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, menegaskan bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan hasil penyitaan oleh penyidik, bukan penitipan dari pihak kontraktor.
Ia menjelaskan, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Lapen Buraen–Erbaun telah resmi masuk tahap penyidikan, maka tindakan hukum yang dilakukan adalah penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Ini adalah penyitaan, bukan penitipan. Status perkara sudah penyidikan dan kami masih menunggu hasil perhitungan dari PKN untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Andrew.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan kerugian negara dalam proyek jalan senilai Rp8,6 miliar tersebut, sembari menunggu hasil uji teknis dan perhitungan resmi sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.
Editor : Sefnat Besie