get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontraktor Larang Peliputan di Proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang

Kontraktor Halangi Wartawan, PWI NTT Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

Selasa, 17 Februari 2026 | 21:00 WIB
header img
Feri Jahang, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur, Selasa (17/02/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur, Feri Jahang, menegaskan bahwa tindakan melarang wartawan melakukan peliputan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Penegasan itu disampaikan Feri Jahang menyusul adanya pembatasan terhadap media yang hendak meliput proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto.

“Pembangunan Sekolah Rakyat merupakan satu dari sekian program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Karena itu harus dipastikan pelaksanaannya berjalan baik sejak perencanaan hingga proses pembangunan. Melarang media melakukan peliputan justru menghambat kerja pers dan mengangkangi semangat transparansi yang selalu digaungkan Presiden,” tegas Feri saat dihubungi media, Selasa (17/2/2026).

Menurut Pemimpin Redaksi Pos Kupang ini, kehadiran media dalam proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Bahkan dalam ayat (3) disebutkan secara jelas bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Media hadir untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, tepat mutu, tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik,” ujar Feri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut