Tiga Kali Batal Rapat, Komisi I DPRD TTU Kecewa Berat, Nasib 192 PPPK Tahap II Mengambang

Namun, fokus utama Komisi I kini adalah nasib 192 tenaga PPPK Tahap II yang prosesnya dinilai bermasalah sejak awal.
"Untuk tahap II ini yang jadi masalah besar. Pemeriksaan mestinya dilakukan sejak awal, bukan setelah keputusan keluar. Akibatnya, 192 orang ini kecewa," ujarnya.
Dari 192 orang yang nasibnya menggantung tersebut, 186 orang ditemukan bermasalah administrasi—sebagian besar karena hanya menggunakan surat magang.
Joni menyoroti praktik ketidakadilan yang terjadi: "Kalau mau dibatalkan karena maladministrasi, ya seharusnya dibatalkan semua, jangan sebagian. Ada yang tetap lolos karena sudah terbit NIP. Ini yang kami nilai tidak adil," sindir Ketua Komisi I tersebut.
DPRD Akan Konsultasi ke BKN dan KemenPANRB
Meskipun kecewa atas pembatalan rapat, DPRD TTU memastikan akan memanggil kembali BKPSDM.
Selain itu, Komisi I berencana melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB di Jakarta. Langkah ini diambil demi memperjuangkan kejelasan nasib 192 tenaga PPPK yang terjebak dalam kekacauan administrasi.
"Ini bukan soal DPRD dilangkahi, tapi soal keadilan. Kasihan 192 orang ini yang sudah berjuang tapi justru terjebak dalam kekacauan administrasi," tutup Joni Tulasi.
Editor : Sefnat Besie