get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Selidiki Informasi Dugaan Ikan Mengandung Formalin di Pasar Kefamenanu

Tiga Kali Batal Rapat, Komisi I DPRD TTU Kecewa Berat, Nasib 192 PPPK Tahap II Mengambang

Senin, 13 Oktober 2025 | 06:46 WIB
header img
Tiga Kali Batal Rapat, Komisi I DPRD TTU Kecewa Berat, Nasib 192 PPPK Tahap II Kian Tak Jelas. Foto: Ilustrasi (AI)/iNewsTTU.id

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat TTU batal terlaksana pada Jumat (10/10/2025). Pembatalan ini disebut lantaran BKPSDM dan Inspektorat tidak mendapatkan disposisi izin dari Bupati TTU.

Ini merupakan kali ketiga kedua instansi tersebut absen dalam agenda resmi bersama DPRD, membuat Komisi I merasa sangat kecewa.

BKPSDM Absen, Raker Gagal Digelar

Anggota Komisi I DPRD TTU telah menunggu sejak pukul 09.00 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita, pihak BKPSDM tidak kunjung hadir. Hanya Inspektur bersama staf Inspektorat yang datang, namun raker formal tetap dibatalkan. Komisi I akhirnya hanya menggelar pertemuan terbatas dengan Inspektorat.

Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, S.H., menegaskan ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakseriusan eksekutif.

"Ini sudah yang ketiga kalinya mereka tidak hadir. Padahal kami ingin mendengar langsung penjelasan resmi terkait persoalan perekrutan PPPK, baik tahap I maupun tahap II, terutama nasib 82 orang PPPK dan 192 tenaga R4 yang masih bermasalah," tegas Joni Tulasi.

Kekacauan Administrasi Rugikan Ratusan Tenaga Honorer

Joni menjelaskan, pertemuan terbatas dengan Inspektorat menguak data bahwa dari 82 orang PPPK Tahap I yang dibatalkan, 70 orang bermasalah karena maladministrasi dan 6 orang terlibat politik praktis.

Namun, fokus utama Komisi I kini adalah nasib 192 tenaga PPPK Tahap II yang prosesnya dinilai bermasalah sejak awal.

"Untuk tahap II ini yang jadi masalah besar. Pemeriksaan mestinya dilakukan sejak awal, bukan setelah keputusan keluar. Akibatnya, 192 orang ini kecewa," ujarnya.

Dari 192 orang yang nasibnya menggantung tersebut, 186 orang ditemukan bermasalah administrasi—sebagian besar karena hanya menggunakan surat magang.

Joni menyoroti praktik ketidakadilan yang terjadi: "Kalau mau dibatalkan karena maladministrasi, ya seharusnya dibatalkan semua, jangan sebagian. Ada yang tetap lolos karena sudah terbit NIP. Ini yang kami nilai tidak adil," sindir Ketua Komisi I tersebut.

DPRD Akan Konsultasi ke BKN dan KemenPANRB

Meskipun kecewa atas pembatalan rapat, DPRD TTU memastikan akan memanggil kembali BKPSDM.

Selain itu, Komisi I berencana melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB di Jakarta. Langkah ini diambil demi memperjuangkan kejelasan nasib 192 tenaga PPPK yang terjebak dalam kekacauan administrasi.

"Ini bukan soal DPRD dilangkahi, tapi soal keadilan. Kasihan 192 orang ini yang sudah berjuang tapi justru terjebak dalam kekacauan administrasi," tutup Joni Tulasi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut