get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek

Pengadilan Menangkan Ade Sabah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Laurens Akoit

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:40 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat bantah Klain kepemilikan tanah Laurens Akoit, Rabu(04/02/2026). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kuasa hukum pihak penggugat membantah keras seluruh pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya terkait sengketa tanah yang kembali disampaikan ke publik. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Kuasa hukum penggugat, Lesley Anderson Lay, yang mewakili Ade Sabah, menegaskan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Perkara ini bukan perkara baru dan bukan pula perkara yang masih abu-abu. Pengadilan Negeri Kupang telah memutus melalui Putusan Nomor 1955/Pdt.G/2005/PN Kupang tanggal 13 Januari 2006. Jadi secara hukum, sengketa ini sudah terang dan jelas,” tegas Lesley Anderson Lay.

Lesley menjelaskan, dalam putusan tersebut kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tertanggal 22 Februari 2011, dengan Surat Ukur Nomor 45/Kelap Lima/2020 tanggal 26 Oktober 2010, seluas 600 meter persegi.

Tanah itu terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Klien kami memperoleh tanah ini secara sah melalui jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dan PPAT. Seluruh prosedur hukum dipenuhi. Klien kami adalah pembeli beritikad baik dan secara hukum wajib dilindungi,” ujar Lesley.

Perolehan tanah tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Dr. Yustus B. Nuban, SH., M.Kn.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut