Tiga Kali Batal Rapat, Komisi I DPRD TTU Kecewa Berat, Nasib 192 PPPK Tahap II Mengambang

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat TTU batal terlaksana pada Jumat (10/10/2025). Pembatalan ini disebut lantaran BKPSDM dan Inspektorat tidak mendapatkan disposisi izin dari Bupati TTU.
Ini merupakan kali ketiga kedua instansi tersebut absen dalam agenda resmi bersama DPRD, membuat Komisi I merasa sangat kecewa.
BKPSDM Absen, Raker Gagal Digelar
Anggota Komisi I DPRD TTU telah menunggu sejak pukul 09.00 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita, pihak BKPSDM tidak kunjung hadir. Hanya Inspektur bersama staf Inspektorat yang datang, namun raker formal tetap dibatalkan. Komisi I akhirnya hanya menggelar pertemuan terbatas dengan Inspektorat.
Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Joni Tulasi, S.H., menegaskan ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakseriusan eksekutif.
"Ini sudah yang ketiga kalinya mereka tidak hadir. Padahal kami ingin mendengar langsung penjelasan resmi terkait persoalan perekrutan PPPK, baik tahap I maupun tahap II, terutama nasib 82 orang PPPK dan 192 tenaga R4 yang masih bermasalah," tegas Joni Tulasi.
Kekacauan Administrasi Rugikan Ratusan Tenaga Honorer
Joni menjelaskan, pertemuan terbatas dengan Inspektorat menguak data bahwa dari 82 orang PPPK Tahap I yang dibatalkan, 70 orang bermasalah karena maladministrasi dan 6 orang terlibat politik praktis.
Editor : Sefnat Besie