Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Curah, Kejari Sabu Geledah Rumah Pengusaha di Kupang
Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:18 WIB

"Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan Pemulihan Keuangan Negara dan segera kami ajukan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan," jelas Hendrik Tiip.
Menurutnya, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan telah mendapat penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Kejari Sabu Raijua berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara profesional dan tuntas.
Editor : Sefnat Besie