Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Curah, Kejari Sabu Geledah Rumah Pengusaha di Kupang

KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di rumah salah seorang pengusaha berinisial AT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Aksi penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Penggeledahan yang melibatkan mobil taktis TNI-AD dan didampingi Komandan Koramil ini berlangsung pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.25 Wita.
Aset Disita untuk Pemulihan Keuangan Negara
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah AT yang beralamat di Jalan Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, yaitu:
-Satu unit Mobil Kijang Super dengan Nomor Polisi DH 1278 BE.
-Satu unit Sepeda Motor Matic warna Kuning dengan Nomor Polisi DH 4048 HS.
-Satu buah buku Agenda yang terkait dengan pencatatan keuangan.
"Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan Pemulihan Keuangan Negara dan segera kami ajukan izin penyitaan ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan," jelas Hendrik Tiip.
Menurutnya, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan telah mendapat penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Kejari Sabu Raijua berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara profesional dan tuntas.
Editor : Sefnat Besie