Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Curah, Kejari Sabu Geledah Rumah Pengusaha di Kupang

KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di rumah salah seorang pengusaha berinisial AT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Aksi penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Penggeledahan yang melibatkan mobil taktis TNI-AD dan didampingi Komandan Koramil ini berlangsung pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.25 Wita.
Aset Disita untuk Pemulihan Keuangan Negara
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah AT yang beralamat di Jalan Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, yaitu:
-Satu unit Mobil Kijang Super dengan Nomor Polisi DH 1278 BE.
-Satu unit Sepeda Motor Matic warna Kuning dengan Nomor Polisi DH 4048 HS.
-Satu buah buku Agenda yang terkait dengan pencatatan keuangan.
Editor : Sefnat Besie