PN Kefamenanu Hari ini Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Dua Remaja di TTU
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menewaskan dua remaja pria, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17). Kedua korban ditemukan meninggal secara misterius di kawasan Kilometer 4 jurusan Kupang pada 20 April 2025 lalu.
Sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) ini menghadirkan Broery Nathanio Pandie sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. Gde Jiwandana dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhollah Agung Erinsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebut terdakwa Broery didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Sefnat Besie