get app
inews
Aa Text
Read Next : Melawan Stunting dari Kampus, Duta Genre TTU Jadi Garda Terdepan Edukasi Gizi

PN Kefamenanu Hari ini Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Dua Remaja di TTU

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:47 WIB
header img
Suasana sidang perdana kasus dua remaja tewas misterius di Kefamenanu. Foto: Ist

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menggelar sidang perdana kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menewaskan dua remaja pria, Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17). Kedua korban ditemukan meninggal secara misterius di kawasan Kilometer 4 jurusan Kupang pada 20 April 2025 lalu.

Sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025) ini menghadirkan Broery Nathanio Pandie sebagai terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. Gde Jiwandana dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhollah Agung Erinsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebut terdakwa Broery didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut