2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Rusak, Kejaksaan Harus Bertindak

KUPANG,iNewsTTU.id-- Proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berubah menjadi mimpi buruk nasional. Meski digarap oleh empat BUMN dengan anggaran triliunan rupiah, hasilnya jauh dari kata layak bahkan dinyatakan total loss.
Alih-alih menjadi hunian bermartabat bagi para pejuang kemerdekaan, ribuan rumah ini kini justru berdiri dalam kondisi rusak parah: dinding retak, bangunan miring, lantai bergelombang, hingga tembok patah. Ironis dan menyakitkan.
Empat BUMN, Dana Jumbo, Hasil Nol
Proyek ini dikerjakan oleh:
PT Brantas Abipraya (Persero) untuk 727 unit dengan nilai Kontrak sebesar Rp 133,7 miliar dan di Addendum menjadi Rp 141,9 miliar.
PT Nindya Karya (Persero) untuk 687 unit dengan nilai Kontrak sebesar Rp 129,5 miliar dan di Addendum menjadi Rp 136,9 miliar.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengerjakan 686 unit, dengan nilai Kontrak Rp 129,5 miliar dan di Addendum menjadi Rp 143,8 miliar.
Sementara PT Yodya Karya (Persero) KSO PT Hegar Daya – MK sebesar Rp 6,1 miliar dan di Addendum menjadi Rp 20,3 miliar.
Total proyek ini belum termasuk biaya pemadatan tanah, land clearing, dan sarana pendukung dari Ditjen Cipta Karya. Fakta di lapangan menunjukkan: anggaran jumbo, hasil amburadul.
Inspektorat Bongkar Dugaan Korupsi
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, menyatakan telah menemukan indikasi fraud serius dalam proyek ini. Hasil inspeksi yang dilakukan bersama tim ahli Universitas Nusa Cendana (11–14 Maret 2025) menunjukkan:
Pemadatan tanah tidak sesuai standar, menyebabkan penurunan dan kemiringan bangunan
Pemasangan beton asal-asalan, semua 2.100 unit dinyatakan rusak total
Uji petik pada 59 unit menunjukkan: dinding retak, tembok patah, bangunan miring
“Proyek ini tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Potensi kerugian negara sangat besar. Rumah-rumah ini tidak bisa diperbaiki. Ini bukan sekadar salah teknis, tapi indikasi kuat korupsi sistemik,”jelas Heri usai inspeksi pada Kamis (20/03/2025) lalu.
Tak hanya soal struktur, ditemukan pula indikasi kuat markup dalam pengadaan Mesin air, Tandon dan jaringan listrik, Septic tank, dan bahkan vegetasi seperti pohon mangga dan bougenville dalam pot.
Fasilitas dasar seperti drainase dan jalan justru menyebabkan banjir, memperparah kondisi rumah. Beberapa blok rumah sudah tergenang, padahal belum dihuni.
Irjen PKP telah menyerahkan temuan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Tugas No. 13/SPT/Ij/2025 per 26 Februari 2025. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret atau penetapan tersangka.
Kasus ini sudah masuk dalam program Serahkan Kasus Korupsi (SeKOP), inisiatif Kementerian PKP untuk membersihkan diri dari praktik korupsi. Kini, tinggal menanti komitmen Kejaksaan mengusut tuntas, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, dari kontraktor, konsultan, hingga pengambil keputusan.
Editor : Sefnat Besie