Tegas, Polisi Amoral di Kupang Resmi Dipecat Polda NTT

KUPANG, iNewsTTU.id –Masih ingatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Personel Satlantas Polresta Kupang Kota?
Ternyata kasusnya terus berproses dan kini yangbersangkutan Briptu Muhammad Rizky, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan tegas ini diambil setelah ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial P.G.S. Insiden memalukan ini terjadi di kantor Satlantas usai razia lalu lintas.
Pemecatan Briptu Muhammad Rizky diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda NTT. Dalam sidang tersebut, Briptu MR dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi dua sanksi, pernyataan perbuatan tercela dan pemecatan tidak hormat.
Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Moral
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Jumat (13/6/2025), menyatakan bahwa Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran moral semacam ini, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami tegas menindak setiap perbuatan yang tidak bermoral seperti ini apalagi ini perbuatan tercela kepada anak di bawah umur," ujar Kombes Henry.
Ia menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya faktor yang meringankan; pelanggar dinilai sadar penuh atas perbuatannya.
Polda NTT berharap keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi.
“Kami tegakkan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di internal kami sendiri,” tegas Kombes Henry, menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang mencoreng citra kepolisian.
Editor : Sefnat Besie