Kuasa Hukum Tegaskan Brisilian Anggi Wijaya Sah Menjabat Direktur Utama PT. AGS

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kuasa hukum Brisilian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa kliennya secara sah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Arsenet Global Solusi (AGS). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tuduhan yang dilayangkan oleh Komisaris PT. AGS, Ade Kuswandi, yang melaporkan BAW ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang diklaim merugikan perusahaan sebesar Rp1,1 miliar.
Fransisco menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan BAW sebagai Direktur Utama bermula dari tawaran langsung yang disampaikan oleh Ade Kuswandi pada 31 Desember 2022, melalui grup WhatsApp internal perusahaan bernama "Arsenet Go", yang juga diikuti oleh Fauzi Djawas.
“Klien kami diundang untuk menjabat sebagai Direktur Utama, dan hak-haknya sebagai karyawan telah dibayarkan. Pada 18 Februari 2023, bertepatan dengan ulang tahun PT. AGS, Fauzi Djawas secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dan menyerahkan kepemimpinan kepada Pak Anggi,” tegas Fransisco saat memberikan keterangan pers di Kupang, Sabtu (31/5/2025).
Meskipun pengangkatan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akta notaris baru dilakukan pada 11 Oktober 2023, Fransisco menegaskan bahwa sejak Februari 2023, BAW telah secara aktif menjalankan tugas sebagai Direktur Utama. Bahkan, sejumlah dokumen penting telah ditandatangani oleh BAW atas nama perusahaan pada bulan Maret dan September 2023.
“Semua tindakan klien kami dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pelapor, Ade Kuswandi. Hal ini dibuktikan melalui percakapan dan dokumen yang sudah kami serahkan kepada penyidik. Jadi tuduhan pemalsuan dokumen itu tidak berdasar secara hukum,” lanjut Fransisco.
Ia berharap Kapolda dan Wakapolda NTT yang baru dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan objektif. Fransisco juga mengingatkan rekan-rekan sesama kuasa hukum untuk tetap profesional dan tidak membuat pernyataan di luar kewenangan kuasa hukum yang diberikan.
“Pernyataan yang menyebutkan klien kami merugikan perusahaan lain tanpa dasar hukum yang jelas adalah tidak bijak dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Kami sesama advokat harus tetap menjunjung tinggi etika profesi,” ujarnya menutup pernyataan.
Editor : Sefnat Besie