KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sebuah insiden memilukan terjadi di kos-kosan Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Seorang gadis 17 tahun berinisial IEO menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur dan perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NM, seorang tukang ojek dari Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU, terlibat dalam kasus pemaksaan hubungan badan.
Menurut laporan, NM diduga membawa korban ke kos-kosan tersebut dan mengancam menggunakan pisau untuk memaksa korban melakukan hubungan badan. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku, dan hubungan badan tersebut terjadi satu kali di kos.
Editor : Sefnat Besie