KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sebuah insiden memilukan terjadi di kos-kosan Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Seorang gadis 17 tahun berinisial IEO menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur dan perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NM, seorang tukang ojek dari Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU, terlibat dalam kasus pemaksaan hubungan badan.
Menurut laporan, NM diduga membawa korban ke kos-kosan tersebut dan mengancam menggunakan pisau untuk memaksa korban melakukan hubungan badan. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku, dan hubungan badan tersebut terjadi satu kali di kos.
"Terlapor NM membawa korban ke dalam kos lalu mengancam korban menggunakan pisau untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban menuruti permintaan terlapor sehingga korban dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ujarnya, Kamis (01/08/2024).
Selanjutnya, NM membawa korban ke rumahnya, di mana korban dan terlapor berhubungan badan beberapa kali selama korban berada di rumah pelaku.
"Selama berada di rumah terlapor, korban dan terlapor berhubungan badan beberapa kali," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial YI bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU dan tercatat dengan nomor: LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TTU/POLDA NTT, tertanggal 30 Juli 2024, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam dan telah berupaya untuk menangkap terduga pelaku guna dihadapkan pada proses hukum.
Editor : Sefnat Besie