get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Terima 25 Perkara Persetubuhan Terhadap Anak dalam 7 Bulan, Kasus Terbanyak

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:32 WIB
header img
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa sesuai koordinasi dengan Jaksa Peneliti, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

"Sehingga Jaksa peneliti memberikan P.19 yakni petunjuk untuk dilengkapi kekurangan berkas perkara. Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2024).

Diberitakan sebelumnya, tersangka Alexander diketahui diberikan penangguhan, namun ia terus melakukan perbuatannya.

"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," kata korban AEH, Selasa, (14/05/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut