Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, mengatakan bahwa sesuai koordinasi dengan Jaksa Peneliti, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
"Sehingga Jaksa peneliti memberikan P.19 yakni petunjuk untuk dilengkapi kekurangan berkas perkara. Sampai hari ini, berkas belum dilengkapi oleh teman-teman Penyidik," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (15/05/2024).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Alexander diketahui diberikan penangguhan, namun ia terus melakukan perbuatannya.
"Setelah diberikan penangguhan, justru dia semakin jahat, semakin marak perbuatannya di luar. Justru semakin brutal, tidak berbuat baik di luar, semakin melancarkan aksinya," kata korban AEH, Selasa, (14/05/2024).
Editor : Sefnat Besie