Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Banding Putusan Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Minta Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:32 WIB
  • author Isto Santos
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tersangka Alexander Lexi Seubelan, seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4.6 juta. Sementara yang diambil pelaku tersebut 2 kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh pelaku.

Korban AEH melaporkan Alexander dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

AEH menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal dan kasusnya telah diperiksa di Polres TTU. Berkasnya telah dikirim ke kejaksaan, namun hingga kini belum disidangkan karena berkas belum lengkap.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut