KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tersangka Alexander Lexi Seubelan, seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4.6 juta. Sementara yang diambil pelaku tersebut 2 kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.
Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh pelaku.
Korban AEH melaporkan Alexander dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.
AEH menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal dan kasusnya telah diperiksa di Polres TTU. Berkasnya telah dikirim ke kejaksaan, namun hingga kini belum disidangkan karena berkas belum lengkap.
Editor : Sefnat Besie