get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Terima 25 Perkara Persetubuhan Terhadap Anak dalam 7 Bulan, Kasus Terbanyak

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Debt Collector Alexander Lexi Seubelan di TTU, Ini Kata Jaksa

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:32 WIB
header img
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tersangka Alexander Lexi Seubelan, seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang dengan angsuran per bulan sebesar Rp4.6 juta. Sementara yang diambil pelaku tersebut 2 kali angsuran dengan total Rp9,2 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla pada tahun 2022, namun uang angsuran tersebut digunakan oleh pelaku.

Korban AEH melaporkan Alexander dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

AEH menjelaskan bahwa Alexander merupakan debt collector ilegal dan kasusnya telah diperiksa di Polres TTU. Berkasnya telah dikirim ke kejaksaan, namun hingga kini belum disidangkan karena berkas belum lengkap.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut