get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Kamis, 04 April 2024 | 19:11 WIB
header img
Kuasa Hukum bersama Wendelinus Kefi dan keluarga (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah mengeluarkan putusan pidana terhadap Kepala Desa Definitif Napan, Wendelinus Kefi setelah sejumlah warga melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polres TTU pada 29 November 2023.

Namun, Wendelinus Kefi, tidak lagi menjalani hukuman badan setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari atas kasus pemalsuan dokumen.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Terdakwa, Jerymias F.Bani, SH dan Dominikus Boimau, SH dari kantor Hukum Robertus Salu, SH ., MH & Partners pada Kamis, (04/04/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut