Wakil Ketua DPRD TTU Minta Kapolres Segera Tangkap Residivis Kades Napan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/16/bec4c_agustinus-siki.jpeg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Desa Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki, seorang perangkat desa, di Kantor Desa Napan pada Rabu malam, 12 Februari 2025.
Peristiwa ini diduga terjadi setelah Wendelinus Kefi dan beberapa rekannya mengkonsumsi alkohol. Tindak pidana ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Wendelinus Kefi juga terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan hingga putusan Pengadilan.
Agustinus Siki, Wakil Ketua DPRD TTU yang berasal dari Desa Napan, menyayangkan tindakan Kepala Desa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari korban mengenai penganiayaan yang terjadi di kantor desa.
Agustinus juga menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Miomaffo Timur.
"Saya belum ke lokasi kejadian, tapi setelah mendengar kabar dan mengonfirmasi dengan korban, dia mengaku telah dianiaya oleh Kepala Desa Napan, dan laporan sudah disampaikan ke Polsek Miomaffo Timur," ungkap Agustinus pada Kamis (13/02/2025).
Editor : Sefnat Besie