get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Kamis, 04 April 2024 | 19:11 WIB
header img
Kuasa Hukum bersama Wendelinus Kefi dan keluarga (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Terdakwa tidak perlu menjalani hukum penjara karena telah habis dijalani terdakwa mengingat masa tahanan kota untuk terdakwa sudah pas 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjani hukuman badan," ujar Jerymias F.Bani.

Kuasa Hukum Terdakwa menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi kecermatan pengadilan dalam menangani kasus tersebut serta mengedepankan prinsip keadilan dan asas-asas hukum yang berlaku di negara ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut