Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:32 WIB
  • author Isto Santos
Kantor BPN Kabupaten TTU Bantah Tudingan Maria Napa Sasi dalam Sengketa Tanah di Kefamenanu
Dari kiri: Dominikus Bano Insantuan, Yanes Mikhael Pello, Glendys Asri Aprianti Sangadji dan Diliati Agustini Openg. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menindaklanjuti berbagai berita yang beredar di media massa elektronik, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan kepada beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm antara Maria Napa Sasi selaku Penggugat melawan Antonius A. Napa selaku Tergugat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Turut Tergugat, menghasilkan amar bahwa:

"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3510, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 4.187 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03695, atas nama Pemegang Hak Ir. Antonius A. Napa, dengan luas 24.108 m², yang terletak di Km 4 RT 37 RW 07 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

2. Perkara perdata di Pengadilan Tinggi Kupang terhadap Pengadilan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2019/PT KPG menghasilkan amar putusan bahwa:

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kfm tanggal 15 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut."

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut