Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Soroti Risiko Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Parlan Lamakraja Ajukan Keberatan ke Polisi, Polemik Unggahan Facebook Bergeser ke Ranah Hukum

Senin, 21 September 2026 | 11:16 WIB
  • author Frederikus K. Dokeng
Parlan Lamakraja  Ajukan Keberatan ke Polisi, Polemik Unggahan Facebook Bergeser ke Ranah Hukum
Parlan Lamakraja ajukan pengaduan ke Polres Flores Timur ( Foto : Istimewa)

LARANTUKA,  iNewsTTU.id-- Polemik yang bermula dari sejumlah unggahan dan komentar di media sosial Facebook kini bergeser ke ranah hukum.

Arnold Yoseph Payong Lamak alias Parlan Lamak mengajukan pengaduan tertulis kepada Kepolisian Resor Flores Timur terkait sejumlah konten yang menurutnya merugikan nama baik serta menimbulkan rasa tidak aman.

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Kapolres Flores Timur di Larantuka pada 17 September 2026 melalui surat bernomor 01/IX/PL/2026.

Dalam pengaduan itu, Parlan Lamakraja mempersoalkan sejumlah unggahan dan komentar yang muncul dalam grup Facebook “BERITA FLOTIM TERKINI”. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti elektronik untuk mendukung keberatannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dokumen pengaduan tersebut telah dihantarkan kepada Kapolres Flores Timur untuk selanjutnya mendapatkan disposisi sesuai mekanisme internal kepolisian.

Namun, disposisi tersebut tidak serta-merta berarti dugaan yang disampaikan dalam pengaduan telah terbukti. Substansi perkara masih harus ditelaah dan diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Berawal dari unggahan dan komentar di Facebook

Kronologi yang dituangkan Parlan Lamakraja dalam surat pengaduannya bermula pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 17.34 WITA.

Saat itu, sebuah unggahan muncul dalam grup Facebook “BERITA FLOTIM TERKINI”.

Beberapa jam kemudian, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 00.24 WITA, muncul komentar pada unggahan tersebut yang dalam dokumen pengaduan dikaitkan dengan akun Facebook “Rohdusta Ents”.

Komentar itu menyebut nama Talis Tokan dan memuat pernyataan mengenai adanya “pemburu”, termasuk pertanyaan mengenai kemungkinan melarikan diri ke Kupang.

Parlan Lamakraja menilai rangkaian kalimat tersebut memiliki makna yang membuat dirinya merasa terintimidasi dan tidak aman.

Dari ruang digital itulah persoalan kemudian berkembang.

Parlan Lamakrajatidak hanya mempersoalkan konten tersebut di media sosial. Ia mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar dan dokumen pendukung, kemudian membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, penilaian bahwa komentar tersebut mengandung unsur intimidasi atau pelanggaran hukum merupakan posisi dari pihak pelapor. Penentuan apakah suatu konten memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Nama Parlan Lamakraja kembali disebut

Persoalan kembali muncul beberapa hari kemudian.

Dalam surat pengaduannya, Parlan Lamakraja menyebut pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.59 WITA, terdapat unggahan lain dalam grup Facebook yang sama.

Unggahan tersebut dikaitkan dengan nama Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Kico Lamanepa alias Rohdusta Ent, yang disebut menggunakan akun Facebook “Rohdusta Ents”.

Pada bagian komentar atau keterangan unggahan terdapat penyebutan nama “Parlan Lamakraja” serta kalimat:

“Adiks Parlan Lamakraja and the Gank pun Bos.”

Parlan menyatakan nama tersebut merujuk kepada dirinya.

Ia keberatan karena menilai rangkaian unggahan dan komentar tersebut dapat membentuk persepsi tertentu mengenai dirinya dan sejumlah orang yang disebut dalam konten.

Bagi Parlan, persoalan itu kemudian tidak lagi dipandang sebagai komunikasi biasa di media sosial.

Ia meminta aparat menelusuri konteks unggahan, identitas pengguna akun, serta hubungan antara sejumlah nama dan akun yang muncul dalam materi yang dipersoalkan.

Bantahan terhadap tudingan soal “bos”

Dalam surat pengaduannya, Parlan Lamakraja  juga mempersoalkan tudingan yang menurutnya mengarah kepada dirinya dan sejumlah rekannya.

Ia menyebut adanya tuduhan bahwa dirinya bersama teman-temannya memiliki seorang “bos” yang berada di balik akun Facebook yang disebut sebagai akun palsu dengan nama Talis Tokan.

Parlan menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

Karena itu, salah satu permintaannya kepada aparat adalah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sumber konten dan identitas pengguna akun yang dipersoalkan.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berangkat dari potongan komentar, tetapi melihat konteks komunikasi secara keseluruhan.

Pihak akun “Rohdusta Ents” Beri Tanggapan

Di tengah polemik tersebut, pihak yang menyatakan menggunakan akun “Rohdusta Ents” turut memberikan tanggapan.

Pihak tersebut menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari dan mengusahakan keadilan melalui jalur hukum.

“Pertama, hak mencari dan/atau mengusahakan keadilan bagi setiap orang di NKRI ini adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan bahwa dirinya hingga saat memberikan tanggapan tersebut belum menerima pemberitahuan dari aparat penegak hukum terkait laporan yang dimaksud.

“Kedua, saya belum menerima pemberitahuan apa pun dari APH terkait laporan polisi dimaksud,” katanya.

Meski mengaku belum menerima pemberitahuan, ia menyatakan tidak akan menghindari proses hukum apabila memang benar dirinya telah dilaporkan.

“Ketiga, jika memang faktanya bahwa saya telah dilaporkan, maka sebagai warga negara yang taat hukum, akan mengikuti segala proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait substansi materi pengaduan, pihak tersebut memilih tidak memperpanjang perdebatan di ruang publik.

“Keempat, soal materi laporan, nanti biarkan berjalan dan berproses seturut mekanisme yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan ruang kepada pihak yang dikaitkan dengan akun yang dipersoalkan untuk menyampaikan posisinya.

Namun, keterangan tersebut belum menjawab seluruh substansi yang dipersoalkan dalam pengaduan Parlan. Penjelasan lebih lanjut mengenai unggahan dan komentar yang menjadi objek pengaduan masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Bukti elektronik ikut diserahkan

Dalam pengaduannya, Parlan turut menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada Polres Flores Timur.

Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar unggahan, komentar, profil akun Facebook yang dipersoalkan, tautan akun serta dokumen identitas pelapor.

Parlan juga meminta agar bukti elektronik yang berkaitan dengan konten tersebut dapat diamankan atau dipreservasi.

Permintaan tersebut berkaitan dengan karakter bukti digital yang dapat berubah, dihapus atau tidak lagi tersedia.

Ia meminta kepolisian menelusuri akun “Rohdusta Ents” serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan unggahan dan komentar yang dilaporkan.

Jika dari proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, Parlan meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima dokumen menjadi bagian pengaduan

Dalam dokumen pengaduannya, Parlan mencantumkan sejumlah bahan pendukung.

Di antaranya cetak tangkapan layar unggahan pertama dengan nama “Kico Lamanepa - Mobby Dick.pdf”, tangkapan layar komentar tertanggal 10 September 2026, serta tangkapan layar unggahan kedua dengan nama “Kico Lamanepa - PNS.pdf”.

Selain itu, terdapat tangkapan layar profil akun Facebook “Rohdusta Ents” beserta tautannya serta salinan identitas pelapor.

Dokumen tersebut disampaikan sebagai bahan bagi aparat untuk menelusuri kronologi, identitas pengguna akun dan konteks komunikasi yang dipersoalkan.

Sudah dihantarkan kepada Kapolres untuk disposisi

Pengaduan Parlan disebut telah dihantarkan kepada Kapolres Flores Timur.

Dokumen tersebut selanjutnya menunggu atau telah mendapatkan proses disposisi untuk menentukan langkah penanganan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Tahap disposisi merupakan bagian administratif dalam penanganan surat atau pengaduan. Karena itu, keberadaan disposisi tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa materi pengaduan telah terbukti benar.

Demikian pula, pengaduan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang disebut dalam laporan telah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut penting ditegaskan karena perkara masih berada dalam proses dan pihak yang dikaitkan dengan akun “Rohdusta Ents” juga menyatakan belum menerima pemberitahuan dari aparat mengenai laporan tersebut.

Menunggu pemeriksaan dan klarifikasi

Dengan masuknya pengaduan ke Polres Flores Timur, polemik yang sebelumnya berlangsung di ruang media sosial kini memasuki jalur formal.

Parlan Lamkraja  meminta kepolisian memeriksa konten, akun dan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.

Sementara pihak yang dikaitkan dengan akun “Rohdusta Ents” menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila memang telah dilaporkan.

Dua posisi tersebut kini berada dalam ruang yang sama: proses hukum.

Namun, sampai pengaduan tersebut ditindaklanjuti lebih jauh, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Kebenaran mengenai dugaan pencemaran nama baik, intimidasi ataupun dugaan pelanggaran hukum lainnya masih harus diuji melalui pemeriksaan, bukti elektronik, keterangan saksi dan para pihak, serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tudingan, menghadirkan bukti, dan memperoleh proses hukum yang adil.

Pada akhirnya, polemik yang bermula dari layar telepon dan kolom komentar kini telah sampai ke meja kepolisian.

Pertanyaan yang sebelumnya berputar di ruang Facebook kini menunggu jawaban melalui mekanisme hukum: apa konteks sebenarnya dari unggahan tersebut, siapa yang mengoperasikan akun yang dipersoalkan, dan apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata melalui perdebatan di media sosial.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut