get app
inews
Aa Read Next : Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Pengacara Kondang NTT Sebut Kasus Pencurian di Toko LHB Terorganisir, Bisa Dikenai Pasal Penyertaan

Senin, 04 Maret 2024 | 15:29 WIB
header img
Pengacara, Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

Diberitakan sebelumnya, Polres Belu melalui Reskrim berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pencurian di Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa (27/02/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah W (23 tahun), seorang karyawan toko LHB yang beralamat di dusun Ainiba, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek, Kabupaten Belu, dan M (30 tahun) yang tinggal di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Menurut keterangan korban, Vincentius S. Jap, pemilik Toko LHB, pada tanggal 20 Februari sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku M datang ke tokonya untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.

Pada saat itu, dia dilayani oleh pelaku W, yang merupakan karyawan toko LHB.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut