Diberitakan sebelumnya, Polres Belu melalui Reskrim berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pencurian di Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa (27/02/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah W (23 tahun), seorang karyawan toko LHB yang beralamat di dusun Ainiba, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek, Kabupaten Belu, dan M (30 tahun) yang tinggal di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Menurut keterangan korban, Vincentius S. Jap, pemilik Toko LHB, pada tanggal 20 Februari sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku M datang ke tokonya untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.
Pada saat itu, dia dilayani oleh pelaku W, yang merupakan karyawan toko LHB.
Editor : Sefnat Besie