get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP

Pengacara Kondang NTT Sebut Kasus Pencurian di Toko LHB Terorganisir, Bisa Dikenai Pasal Penyertaan

Senin, 04 Maret 2024 | 15:29 WIB
header img
Pengacara, Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Pengacara terkemuka Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Conterius Seran, SH., M.H, mengungkapkan bahwa kasus pencurian barang-barang di Toko LHB Atambua, Kabupaten Belu tidak hanya sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan terorganisir dengan baik.

Dalam penjelasannya, Seran menyatakan bahwa penerapan hukum terhadap kasus ini tidak hanya mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang delik pencurian, tetapi juga termasuk Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang delik penyertaan.

Menurut Seran, pidana penyertaan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pleger, doenpleger, dan medepleger. Pleger merupakan orang yang secara langsung melakukan perbuatan pencurian, sementara doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan tindakan tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut