Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:43 WIB
  • author Isto Santos
Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP
Kasus pencurian uang milik Biarawati di Belu naik tahap II (Foto: Humas Polres Belu).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Kepolisian Resor Belu melalui Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian uang milik biarawati ke Kejaksaan Negeri Belu pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta sejumlah uang hasil kejahatan telah dilakukan.

"Kasus pencurian uang milik biarawati sudah masuk Tahap II. Hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti," ujar Iptu Rio.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut