get app
inews
Aa Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Pengacara Kondang NTT Sebut Kasus Pencurian di Toko LHB Terorganisir, Bisa Dikenai Pasal Penyertaan

Senin, 04 Maret 2024 | 15:29 WIB
header img
Pengacara, Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

Sedangkan medepleger adalah orang yang turut serta dalam perbuatan pencurian tersebut.

"Dari ketiga kualifikasi pelaku tersebut disyaratkan adanya kesatuan niat atau tujuan atau kerjasama (meeting of mind). Ancaman hukuman pasal 362 maksimal 5 tahun penjara, pidana bagi yang ikut serta mencuri acaman hukuman sama 5 tahun penjara," ungkap Seran, Senin (04/03/2024).

Ketua Peradi Atambua itu menegaskan, bahwa kejahatan semacam ini tidak bisa dianggap enteng, karena melibatkan upaya untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan kriminal secara terkoordinasi dan menyarankan mengambil langkah hukum Perdata selain proses pidana untuk mengembalikan kerugian yang diderita Bos Toko LHB Atambua.

"Gugatan perdata sangat terbuka," jelasnya.

Dijelaskannya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut