ATAMBUA, iNewsTTU.id - Pengacara terkemuka Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Conterius Seran, SH., M.H, mengungkapkan bahwa kasus pencurian barang-barang di Toko LHB Atambua, Kabupaten Belu tidak hanya sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan terorganisir dengan baik.
Dalam penjelasannya, Seran menyatakan bahwa penerapan hukum terhadap kasus ini tidak hanya mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang delik pencurian, tetapi juga termasuk Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang delik penyertaan.
Menurut Seran, pidana penyertaan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pleger, doenpleger, dan medepleger. Pleger merupakan orang yang secara langsung melakukan perbuatan pencurian, sementara doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan tindakan tersebut.
Sedangkan medepleger adalah orang yang turut serta dalam perbuatan pencurian tersebut.
"Dari ketiga kualifikasi pelaku tersebut disyaratkan adanya kesatuan niat atau tujuan atau kerjasama (meeting of mind). Ancaman hukuman pasal 362 maksimal 5 tahun penjara, pidana bagi yang ikut serta mencuri acaman hukuman sama 5 tahun penjara," ungkap Seran, Senin (04/03/2024).
Ketua Peradi Atambua itu menegaskan, bahwa kejahatan semacam ini tidak bisa dianggap enteng, karena melibatkan upaya untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan kriminal secara terkoordinasi dan menyarankan mengambil langkah hukum Perdata selain proses pidana untuk mengembalikan kerugian yang diderita Bos Toko LHB Atambua.
"Gugatan perdata sangat terbuka," jelasnya.
Dijelaskannya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Belu melalui Reskrim berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pencurian di Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa (27/02/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah W (23 tahun), seorang karyawan toko LHB yang beralamat di dusun Ainiba, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek, Kabupaten Belu, dan M (30 tahun) yang tinggal di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Menurut keterangan korban, Vincentius S. Jap, pemilik Toko LHB, pada tanggal 20 Februari sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku M datang ke tokonya untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel.
Pada saat itu, dia dilayani oleh pelaku W, yang merupakan karyawan toko LHB.
Setelah bertemu, keduanya merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki nilai sekitar Rp17.500.000.
Rekaman CCTV toko merekam aksi kedua pelaku, di mana barang tersebut kemudian dicuri pada hari berikutnya dan langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku. Barang tersebut kemudian diketahui telah dijual kembali kepada orang lain.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, termasuk uang tunai sebesar Rp9.200.000, satu unit HP merek iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, dan satu unit HP merek Vivo.
Editor : Sefnat Besie