get app
inews
Aa Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Opini: Money Politic di Tahun Politik Transaksional dalam Perspektif Hukum Positif

Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:42 WIB
header img
Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (Foto: Istimewa).

MONEY POLITIC DI TAHUN POLITIK TRANSAKSIONAL

(Dalam Perspektif Hukum Positif)

Oleh : Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H

( Ketua DPC Peradi Atambua )

SALAH satu jebakan besar selalu menghadang pembangunan demokrasi adalah isu politik uang (money politic) yang dapat diperpanjang tanpa akhir. Politik uang adalah riil terjadi di negeri ini tepatnya di tahun politik. Orang mulai sinis dan skeptis dengan mantra demokrasi dan reformasi karena buah yang di tunggu-tunggu dan dijanjikan tak kunjung muncul. Dalam berbagai forum internasional kita acap kali membanggakan diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah AS dan India. Namun di dalam negeri, berbagai kritik dan kekecewaan praktik pemilu yang syarat dengan politik uang dan kecurangan semakin senter terdengar.

Data menunjukan indeks demokrasi kita berada di titik nadir. Hal ini mengindikasikan konsolidasi demokrasi yang kita impikan sejak kejatuhan rezim diktator dari tampuk kekuasaan masih menuai jalan terjal dan berliku. Karena proses pemilu yang masih diwarnai dengan kentalnya budaya politik uang yang secara langsung berdampak menurunya kwalitas adab demokrasi. Setidaknya negeri ini selalu mendapat stigma negativ soal proses pemilu atau yang dianggap rawan dengan politik uang.

Fakta bisa terlihat proses politik pemilihan legislativ, bahkan presiden tak pernah sunyi dari indikasi politik uang. Sehingga proses pemilu yang tengah berjalan menuai masalah dan berakhir dengan keputusan bawaslu karena adanya pelanggaran administrativ, juga berujung ke Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan Umum.

Pelanggaran administrasi pemilu secara normatif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pengelenggaraan pemilu, Dan proses pimilu pun tak jarang berakhir melalui keputusan badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu dan sengketa proses pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara maupun pelanggaran hukum publik atau tindak pidana pemilu melalui badan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemilu.

NTT merupakan salah satu provinsi yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Namun sadar atau tidak sadar perhelatan politik akbar tersebut masih mengisahkan problematika dan menghawatirkan publik NTT. Salah satu masalah yang dicemaskan dan dihawatirkan publik NTT saat ini adalah masalah politik uang (money politic) yang menjadi horor demokrasi dan menciptakan hedonisme politik.

NTT termasuk zona penyelenggaraan Pemilu yang dianggap kebanyakan orang rawan politik uang. Secara kasat mata dalam pelaksaanan Pemilihan Umum sering terjadi kompetisi tidak sehat, melenceng dan bahkan mengotori proses demokrasi. Hal ini dikarenakan proses Pemilu masih disuguhi kecurangan, dan politik uang. Salah satu kecurangan dalam Pemilu adalah praktik politik uang yang mendominasi ruang demokrasi atau lebih tepatnya disebut vote buying yang sulit untuk dipisahkan dari kontestasi Pemilu dari waktu ke waktu yang sudah mengakar dan membudaya.

Praktik jual beli suara ini merupakan masalah klasik yang masih aktual sampai hari ini sudah secara merata di daerah-daerah terutama di daerah yang tingkat stabilitas perekonomian terbaik belum menjangkau masyarakat yang paling dasar. Dan maraknya paraktik politik uang tidak terlepas dari tingkat kesadaran politik yang rendah dari masyarakat pada umumnya. Politik uang merupakan istilah yang digunakan oleh banyak orang Indonesia. Selama ini tidak ada definisi yang jelas mengenai politik uang. Meski demikian politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktik koruptif dalam pemilu dari membeli suara atau vote buying hingga kecurangan.

Praktik politik uang bertujuan untuk memengaruhi pemilih untuk melakukan susuatu ataupun tidak melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak si pemberi uang. Oleh karena itu, hemat penulis ada dua spesis politik uang yang mewarnai Pemilu, yaitu, Pertama, politik uang secara langgsung yaitu suatu tindakan langsung memberikan uang kepada pemilih. Kedua, politik uang secara tidak langsung yaitu memberikan barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang tinggi.

Penulis melihat ada tiga dimensi yang berkorelasi langsung dengan politik uang yang dianggap dominan, yaitu Pertama, vote buying atau membeli suara. Kedua, vote broker atau kelompok orang yang mewakili paslon untuk membagikan uang/barang. Ketiga, Pemilih dan penyelenggara pemilu yang menjadi sasaran politik uang dimana politik uang merupakan taktik dan trik memberikan uang atau manfaat lainnya kepada pemilih untuk nmendukung kandidat tertentu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut