get app
inews
Aa Read Next : Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Pengacara Kondang NTT Sebut Kasus Pencurian di Toko LHB Terorganisir, Bisa Dikenai Pasal Penyertaan

Senin, 04 Maret 2024 | 15:29 WIB
header img
Pengacara, Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

Setelah bertemu, keduanya merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki nilai sekitar Rp17.500.000.

Rekaman CCTV toko merekam aksi kedua pelaku, di mana barang tersebut kemudian dicuri pada hari berikutnya dan langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku. Barang tersebut kemudian diketahui telah dijual kembali kepada orang lain.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, termasuk uang tunai sebesar Rp9.200.000, satu unit HP merek iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, dan satu unit HP merek Vivo.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut