KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sekitar Kantor Bupati Kabupaten TTU pada Sabtu, (02/03/2024) malam.
Informasi dari masyarakat memberikan laporan tentang sekelompok pemuda yang berkumpul dan adanya rencana kegiatan balap liar sekitar pukul 22:00 Wita.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, segera merespons informasi tersebut dengan melaksanakan patroli disekitaran Kantor Pemda Kabupaten TTU.
Tiga unit kendaraan roda 4, termasuk Double Cabin Satlantas, Rush Satlantas, dan Truck Dalmas Sat Sabhara, bersama dengan tiga regu kendaraan roda 2 Sat Intelkam, dikerahkan untuk mengepung lokasi yang akan dijadikan tempat kegiatan balap liar.
Editor : Sefnat Besie