KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Terdata mulai Januari sampai dengan 19 Desember 2024, sebanyak 45 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di wilayah Timor Tengah Utara (TTU), dengan total korban meninggal dunia mencapai 25 orang.
Selain itu, 27 orang mengalami luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp328 juta.
Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah pengaruh minuman keras (miras).
Dari 45 kasus laka lantas, 15 di antaranya disebabkan oleh pengaruh miras. Akibatnya, 10 orang tewas, 12 orang mengalami luka berat, dan 6 orang luka ringan. Kerugian material dari kecelakaan yang melibatkan miras diperkirakan mencapai Rp82 juta.
"Faktor penyebabnya karena miras dari bulan Januari sampai Desember itu ada 15 kasus. Fatalitas korban itu yang meninggal dunia ada 10 orang, luka berat 12 orang, luka ringan 6 orang, dan untuk kerugian materialnya kurang lebih Rp82 juta rupiah," ungkap Iptu Mathernus, Jumat (20/12/2024).
Polres TTU mengingatkan agar kesadaran masyarakat dalam berkendara terus ditingkatkan, serta pentingnya menghindari alkohol untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Editor : Sefnat Besie