Satlantas Polres TTU Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Kefamenanu
Minggu, 03 Maret 2024 | 06:41 WIB
Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dapat dipidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
"Masyarakat disekitar juga merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," terang dia.
Dijelaskannya, tindakan ini diharapkan menjadi efektif dalam menekan aktivitas balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.
Editor : Sefnat Besie