get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Satlantas Polres TTU Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Kefamenanu

Minggu, 03 Maret 2024 | 06:41 WIB
header img
Sat Lantas Polres TTU tindak aksi balap liar di sekitara kantor Bupati TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dapat dipidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Masyarakat disekitar juga merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," terang dia.

Dijelaskannya, tindakan ini diharapkan menjadi efektif dalam menekan aktivitas balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut