get app
inews
Aa Read Next : DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Majelis Hakim Putuskan Efen Seran Bebas dari Dakwaan atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:02 WIB
header img
Melkianus Conterius Seran, SH., MH (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran berhasil dibebaskan dalam sidang putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Sidang Putusan Perkara Pidana ini dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV, Efen Seran atas perkara pembunuhan di Km.9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.

Sidang putusan atas kasus pembunuhan yang menelan korban, Frengky Da Costa, telah berlangsung pada Senin, 26 Februari 2024.

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, berhasil menghantarkan kliennya keluar dari jeratan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 27 April 2023 lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Yoseph Adrianus Stefen Seran dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.

"Oleh karena itu, menurut saya, berlaku asas hukum 'Geen Straf Zonder Schuld' artinya tiada pidana tanpa kesalahan," kata Ketua Peradi Atambua itu.

Menurut pertimbangan yang diungkapkan oleh Majelis Hakim, tidak terbukti adanya keterlibatan Efen Seran dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak tebukti terlibat dalam perbuatan tersebut sejak awal.

"Di persidangan dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan, tidak ada satu buktipun yang menerangkan secara rinci dan meyakinkan bahwa klien saya, Efen, melakukan pembunuhan terhadap korban Frengky Da Costa," ungkap Melkianus Conterius Seran.

"Dalam perkara pidana, bukti harus terang seterang cahaya yang di kenal dengan asas 'In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores'," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pengacara kondang NTT itu juga menyoroti bahwa dakwaan lebih mengarah kepada salah satu terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni AB, JS (Terdakwa I). Fakta persidangan menunjukkan bahwa AB dan JS-lah yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Yoseph Adrianus Stefen Seran Alias Efen dari segala dakwaan," jelasnya.

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai sebagai putusan yang tepat dan relevan, mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penerapan hukum yang rasional dan sesuai dengan munculnya fakta persidangan.

"Oleh karenanya, sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien saya tersebut," terang dia.

Diketahui, sebelumnya Efen Seran di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut