get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek

Nama Lembaga Negara Disebut dalam Dugaan Penyerobotan Lahan di Kupang

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:07 WIB
header img
Maria Fatima, penyerobot kebun bersertifikat, Senin(10/02/2026). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kebun milik keluarga Daud Manu dan Yulius Bahas diduga dikuasai oleh puluhan orang tak dikenal, meski lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik dan diperkuat putusan pengadilan.

Keributan sempat terjadi di lokasi kebun yang berada di ujung Jembatan Petuk Tiga, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, saat keluarga pemilik sah mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas di atas lahan mereka.

“Kami datang karena ada informasi lahan kami sedang dikerjakan. Ternyata benar, ada puluhan orang sedang membersihkan dan mengukur tanah,” ujar Daud Manu, pemilik lahan.

Setibanya di lokasi, keluarga Manu–Bahas mendapati puluhan orang tengah melakukan pembersihan dan pengukuran di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama mereka. Saat diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi, kelompok tersebut menolak dan mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan.

“Mereka menolak pergi dan mengaku punya dasar penguasaan. Padahal kami punya sertifikat dan putusan pengadilan, tetapi sama sekali tidak diakui,” kata Daud Manu.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Demi mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik, keluarga pemilik sah akhirnya memilih menghindar.

Salah satu orang di lokasi yang mengaku bernama Maria Fatima menyatakan bahwa mereka menempati lahan tersebut atas kuasa pihak lain yang diklaim sebagai pemilik tanah. Ia bahkan menolak mengakui sertifikat hak milik serta putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut sah milik Daud Manu dan Yulius Bahas.

“Kami masih mempertanyakan sertifikat dan putusan pengadilan yang mereka miliki itu dan tanah ini akan diurus langsung dari pusat,” ungkap Maria Fatima.

Maria Fatima juga mengklaim suaminya merupakan anggota Komisi Yudisial, pernyataan yang dinilai keluarga pemilik sah berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Kebetulan suami saya anggota Komisi Yudisial, jadi ini nanti Jakarta yang akan periksa,dan kami pegang data ada sebagian patok batas sengaja dihilangkan, sehingga kalau kita bicara batas kami pengang datanya, jadi silahkan mau lapor kemana saja kami persilahkan," Ancam  Maria Fatima.

Merasa hak kepemilikan mereka dilanggar, keluarga Manu–Bahas melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah bidang tanah bersertifikat diduga dikuasai tanpa izin, yakni tiga bidang tanah atas nama Daud Manu masing-masing seluas 12.090 meter persegi, 5.908 meter persegi, dan 4.943 meter persegi.

Selain itu, lahan milik Yulius Bahas seluas 3.474 meter persegi serta lahan milik Welmince Bahas Bonat seluas 7.530 meter persegi juga dilaporkan mengalami penguasaan serupa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut